Ciri-ciri federalisme di Nigeria

Ciri-ciri federalisme di Nigeria

Dengan intervensi media saya yang sporadis baru-baru ini terhadap bentuk dan karakter federalisme yang terdistorsi di Nigeria, saya berasumsi bahwa saya pasti berkontribusi terhadap kontroversi yang sedang berlangsung melalui keharusan restrukturisasi politik atau pemisahan diri seperti yang diminta oleh kaum Biafra. Namun, ketika pemungutan suara Babel mengenai nasib pengaturan federal Nigeria kini memasuki dimensi yang sangat berbahaya, saya terpaksa memberikan suara saya lagi. Masalahnya adalah gagasan bahwa konfederasi dapat mengamankan Nigeria; sedangkan dalam karya kontemporer tidak ada negara yang diatur menurut struktur konfederasi.

Peta Nigeria

Tola Adeniyi, seorang kolumnis ternama secara mengejutkan menggali semangat mendiang Bisi Onabanjo dengan merekrut konfederasi. Ide yang pertama kali dikemukakan oleh mantan gubernur Negara Bagian Ogun pada Republik Kedua (1979-1983) pada dasarnya lahir dari rasa frustrasi terhadap sistem yang ada. Sebuah politik yang pada dasarnya menempatkan orang-orang seperti mendiang Sage – Ketua Obafemi Awolowo – dalam pelarian tetapi akhirnya mengangkat Alhaji Sheu Shagari sebagai presiden dapat digambarkan sebagai tidak berhasil. Sistem yang sama menoleransi pembatalan hasil pemilihan presiden tanggal 12 Juni 1993, meskipun pada kenyataannya pemilu tersebut merupakan sebuah titik balik dalam segala hal. Mendiang raja bisnis itu ‘dikorbankan’. Pemilu tersebut menandai peralihan ‘lokus’ kekuasaan dari oligarki militer di utara ke sipil setelah puluhan tahun junta militer berkuasa. Hal ini juga merupakan peralihan kekuasaan dari oligarki utara ke selatan dan juga pemilu yang menghilangkan selubung chauvinisme etnis dan agama dalam tubuh politik Nigeria; namun ketika impunitas mengabaikan pemilu yang kredibel, sistem seperti itu tidak dapat digambarkan sebagai struktur federal yang berfungsi.

Pertama-tama, tingkat kesetiaan terhadap konstitusi, khususnya bagian-bagian yang berkaitan dengan pembagian kekuasaan formal antara dan antar tingkat pemerintahan, penting bagi stabilitas federal. Sejauh federalisme pada dasarnya adalah sebuah konsep hukum, sebagian besar keberhasilan atau kegagalannya akan bergantung pada sejauh mana pemerintah pusat dan negara bagian mendefinisikan kekuasaan, wilayah, dan ketentuan lain mereka dalam konstitusi. Oleh karena itu, tidak terlalu mengejutkan bahwa sejak tahun 1954, konstitusi-konstitusi baru telah disusun secara berurutan tanpa memuaskan keinginan dan aspirasi rata-rata masyarakat Nigeria. Seolah-olah satu-satunya obat mujarab bagi stabilitas federal adalah konstitusi, sedangkan dalam kata-kata Alfa Belgore, seorang tokoh terkemuka Menurut ahli hukum, “para elit melakukan pelanggaran berat terhadap konstitusi, hanya karena keegoisan pribadi.” Jadi, pengaturan federal apa pun seperti di Nigeria yang konstitusinya tidak dianggap sebagai dokumen yang asli dan sakral, yang harus dihormati oleh semua orang, tidak peduli seberapa tinggi kedudukannya dan jarangnya kepatuhan terhadap keputusan pengadilan, federalisme pasti sedang berjalan dalam kondisi yang penuh gejolak.

Meski begitu, dampak pemerintahan militer dalam hal sentralisasi yang berlebihan telah menggabungkan manfaat federalisme di Nigeria. Apa yang kita miliki lebih merupakan sistem kesatuan daripada federalisme! Sayangnya, dengan munculnya militer, bersamaan dengan struktur komando militer, Pemerintah Federal memperoleh lebih banyak kekuasaan sehingga merugikan unit-unit federasi. Dorongan militer pertama pada tahun 1966 menghapuskan kepolisian daerah. Pemerintahan militer federal terus mengambil alih aset-aset yang dimiliki oleh negara bagian atau sekelompok negara bagian, seperti stasiun televisi, stadion, dan surat kabar, sehingga memperkuat Pemerintah Federal dengan mengorbankan negara bagian dalam hal kepemilikan aset.

Namun demikian, sifat problematis kewarganegaraan Nigeria merupakan masalah lain dalam federalisme Nigeria yang juga telah melemahkan efektivitas struktur federal. Implikasinya adalah terputusnya loyalitas warga negara terhadap federasi akibat perlakuan istimewa yang diberikan negara terhadap warganya. Sebuah sistem di mana suatu negara tidak dapat secara efektif mengatasi masalah kewarganegaraan meniadakan prinsip-prinsip federalisme. Pandangan Harold Laski cocok di sini: “negara harus memberikan laki-laki kewajiban mereka sebagai laki-laki sebelum negara tersebut setidaknya dapat secara adil menyatakan kesetiaan mereka.”

Beberapa dekade yang lalu, John A. Ayoade, seorang Profesor Emeritus Ilmu Politik dan seorang mahasiswa federalisme terkemuka, mencatat dalam sebuah artikel yang luar biasa bahwa absurditas lain dari federalisme di Nigeria adalah bias agama yang telah terbukti menjadi bentuk lain dari buruknya distribusi kekuasaan di Nigeria. . Meskipun ada pembagian kekuasaan informal di mana jika kepala eksekutifnya adalah seorang Muslim, wakil atau wakilnya adalah seorang Kristen, namun di Republik Kedua (1979-1983) “Muslim secara nasional memperoleh sekitar 70% dari seluruh posisi eksekutif dan dewan”. Tren ketidakpekaan terhadap prinsip karakter federal dan kefanatikan agama ini merampas rasa keadilan dan kesetaraan yang diperlukan federasi untuk stabilitas federal.

Mungkin yang paling berpengaruh dan relevan dengan situasi Nigeria saat ini adalah ketidakmampuan negara mengelola sumber daya alam sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesetaraan dan pembangunan. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi anugerah, dengan struktur fiskal yang terdistorsi, malah menjadi kutukan. Dan yang terakhir, pertimbangan mengenai kesulitan federalisme di Nigeria yang disebutkan di atas tentunya akan membantu para pembuat kebijakan untuk berpikir di luar kebiasaan sehingga tatanan federal yang rapuh tidak sepenuhnya terpecah. Untuk menyelamatkan sistem dari kehancuran, tinjauan singkat terhadap laporan konferensi sebelumnya mungkin lebih tepat.

Dr ‘Gbade Ojo adalah Associate Professor Politik Komparatif, UNILORIN dan saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Gubernur Eksekutif Negara Bagian Oyo.

game slot online