Dugaan suap pemilu N265m: Pengadilan memulai sidang-dalam-sidang pejabat INEC
Seorang saksi JPU, Tn. Tosin Owobo, mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Federal di Lagos pada hari Rabu bahwa Christian Nwosu, seorang pejabat INEC yang dituduh menerima suap N30 juta, tidak pernah dibujuk untuk membuat pernyataan.
Nwosu dikatakan telah menerima uang itu sebagai bagian dari suap N23 miliar yang diduga diserahkan kepada beberapa pejabat Komisi Pemilihan Nasional Independen (INEC) oleh mantan Menteri Sumber Daya Perminyakan, Diezani Alison-Madueke.
Gratifikasi tersebut diduga ditujukan untuk mengkompromikan penyelenggara pemilu menjelang pemilihan umum 2015.
Terdakwa sebelumnya mengaku bersalah mengumpulkan uang, dan mencari kesepakatan pembelaan dengan EFCC.
Namun, karena penolakan hakim terhadap ketentuan perjanjian, Nwosu mengubah pembelaannya dari “bersalah” menjadi “tidak bersalah”.
Dia kemudian diadili bersama dengan staf INEC lainnya, Tijani Bashir, atas dakwaan yang diubah enam kali mendekati penerimaan gratifikasi senilai N265 juta.
Mereka mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.
BACA JUGA: INEC menghapus nama 109 orang non-Nigeria dari daftar pemilih
Namun, terdakwa ketiga, Yisa Adedoyin, staf komisi lainnya, mengaku bersalah atas salah satu dakwaan menerima N70 juta dari dugaan suap Alison-Madueke.
Akibatnya, hakim pengadilan, Hakim Mohammed Idris, memutuskan Adedoyin bersalah dan memvonisnya sesuai dengan itu.
Nwosu kemudian memberi tahu pengadilan bahwa dia dipaksa dan dibujuk oleh komisi untuk membuat pernyataan yang memberatkannya atas tuduhan tersebut.
Tuduhan tersebut mendorong pengadilan untuk memerintahkan persidangan dalam persidangan untuk menentukan kesukarelaan pernyataan Nwosu.
Saat persidangan dilanjutkan pada hari Rabu, pengacara EFCC, Mr Nnemeka Omewa, memanggil saksi penuntut pertama (Owobo), yang juga merupakan petugas investigasi di EFCC.
Jaksa meminta saksi untuk menjelaskan kepada pengadilan bagaimana komisi menyelidiki pelanggaran tersebut dan bagaimana pernyataan Nwosu diperoleh.
Owobo mengatakan kepada pengadilan dalam kesaksiannya bahwa pernyataan Nwosu diperoleh sesuai dengan praktik standar tanpa bujukan, intimidasi, atau ancaman.
Saksi mengatakan kepada pengadilan bahwa Nwosu datang ke kantor komisi di Lagos pada tanggal 28 Desember 2016 untuk memberikan pernyataan atas dakwaan yang diajukan terhadap dirinya.
Dia mengatakan bahwa setelah memberikan pernyataannya, dia diberikan jaminan administratif atas pengakuannya sendiri.
Saksi mengatakan, selama interogasi, terdakwa diperlihatkan dokumen dari bank yang ditandatanganinya untuk menagih sejumlah N265 juta.
“Terdakwa berjalan ke kantor kami sendirian; Tim saya dan saya berbicara dengannya tentang tuduhan yang dilontarkan terhadapnya dan setelah diskusi kami, kami bertanya apakah dia ingin membuat pernyataan dan dia menjawab ya.
“Pernyataan Nwosu diperoleh sesuai dengan praktik standar tanpa bujukan, intimidasi atau ancaman, setelah dia membuat pernyataannya, dia diberikan jaminan administratif atas pengakuannya sendiri,” katanya.
Di bawah pemeriksaan silang, pengacara Nwosu, Tuan Victor Opara, bertanya kepada Owobo apakah dia mengetahui bahwa komisi telah memberlakukan penasihat hukum pada kliennya, tetapi dia mengatakan bahwa dia tidak mengetahuinya.
Saksi juga mengakui bahwa pada saat Nwosu menulis keterangannya, tidak ada pengacara atau anggota kelompok hak asasi manusia yang hadir.
Pengadilan menunda sidang lebih lanjut hingga 5 Oktober.
JPU mendakwa bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 27 Maret 2015 dengan menerima suap dari mantan menteri perminyakan.
Diduga bahwa mereka bersekongkol untuk mengambil uang sejumlah N265 juta, yang seharusnya mereka ketahui secara wajar merupakan bagian dari hasil tindakan gratifikasi yang salah.
Terdakwa juga dikatakan telah melakukan pembayaran tunai sekitar N235 juta, melebihi jumlah yang diizinkan oleh undang-undang, tanpa melalui lembaga keuangan.
EFCC menuduh Bashir juga melakukan pembayaran tunai sekitar N70,1 juta kepada Adedoyin (tertuduh ketiga) tanpa melalui lembaga keuangan dan jumlah yang melebihi jumlah yang disahkan oleh undang-undang.
Jaksa juga menuduh bahwa Bashir juga secara langsung mengambil uang sekitar N165 juta yang seharusnya dia ketahui secara wajar sebagai bagian dari tindakan gratifikasi ilegal.
Dalam hitungan ketujuh, Nwosu diduga telah menggunakan secara langsung sejumlah N30 juta yang seharusnya diketahuinya sebagai bagian dari tindakan gratifikasi ilegal.
Pelanggaran tersebut dikatakan telah melanggar ketentuan bagian 15 (3), 16 (2) dan 18 (a) Undang-Undang Amandemen Larangan Pencucian Uang, 2012.