Ibu menyusui diadili karena diduga menipu pendeta Lagos Tony Rapu, yang lain dari N23m

Ibu menyusui diadili karena diduga menipu pendeta Lagos Tony Rapu, yang lain dari N23m

Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan, (EFCC) pada hari Selasa mendakwa seorang Olawunmi Dilureni karena diduga menipu Pendeta Populer Lagos, Tony Rapu dan dua orang lainnya yang bernilai sekitar N23m.

Diluremi diduga menawarkan bisnis stok solar dengan keuntungan bulanan sebesar 6,5 persen kepada korban ‘penipuan’ tersebut, namun uang tersebut akhirnya dialihkan untuk penggunaan pribadinya.

Diluremi didakwa di hadapan Hakim Sherifat O. Solebo dari Pengadilan Pelanggaran Khusus Negara Bagian Lagos yang duduk di Ikeja atas 8 tuduhan konspirasi, memperoleh uang dengan alasan palsu dan pencurian.

Terdakwa didakwa di pengadilan bersama dengan Lola Aremu Anjorin, Tunde Jamiu, Oluremi Osobu dan Home Concepts Limited yang semuanya buron.

Mereka dituduh berkonspirasi untuk membunuh Pendeta, Dr. Tony Rapu, Nellie St. Matthew-Daniel dan Eyitope St. menipu Matthew-Daniel dari jumlah tersebut, mengklaim bahwa itu untuk pasokan solar, tetapi mengkonversi uang tersebut untuk penggunaan pribadi.

Salah satu dakwaan menyatakan bahwa Anda, Olawumi Dilureni pada atau sekitar tanggal 16 April 2013 di Lagos dalam yurisdiksi pengadilan terhormat ini sejumlah N10, 000, 000. 00 (Sepuluh Juta Naira saja) dari satu Dr. Anthony mengakuisisi. Rapu dengan berpura-pura bahwa uang tersebut untuk investasi dalam bisnis pasokan solar dengan tingkat bunga bulanan sebesar 6,5% yang berpura-pura Anda tahu itu palsu dan melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Bagian 1(1) dan 1(3) dari Penipuan Biaya di Muka dan UU Pelanggaran Terkait Penipuan Lainnya, No. 14 Tahun 2016.

Hitungan lain menyatakan bahwa Anda, Olawunmi Dilureni pada atau sekitar tanggal 17 April 2013 dalam yurisdiksi Pengadilan Yang Terhormat ini secara tidak jujur ​​mengkonversi sejumlah N10, 000, 000. 00 (Sepuluh Juta Naira) milik tunggal Tony Rapu untuk Anda gunakan sendiri memiliki dan pelanggaran yang bertentangan dengan Pasal 278 dan 285(1) Hukum Pidana Negara Bagian Lagos No. 11, 2011.

Dia mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut

Sehubungan dengan permohonannya, jaksa penuntut Giwa Fadeke (Nyonya) berdoa kepada pengadilan untuk tanggal persidangan dan meminta pengadilan untuk tetap menahan terdakwa di penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Tunde Kolawole menanggapinya dengan menginformasikan kepada pengadilan bahwa permohonan jaminan telah diajukan atas nama kliennya.
“Tuanku, kami baru saja mengajukan permohonan jaminan. Terdakwa sudah dipenjara sejak Kamis pekan lalu dan dia juga seorang ibu menyusui,” ujarnya.

Namun, Giwa mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah menerima permohonan tersebut sehari sebelumnya dan tidak menanggapinya. Dia meminta tanggal singkat untuk memungkinkan tanggapan tertulisnya.

Hakim Solebo menunda perkara tersebut hingga tanggal 13 Maret 2018 untuk sidang jaminan dan permohonan sementara ia memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke tahanan sambil menunggu persidangan.

Pengeluaran SGP hari Ini