INEC mengumumkan jadwal pemilu di Ekiti dan Osun
Komisi Pemilihan Nasional Independen (INEC) pada hari Kamis akhirnya merilis tanggal pelaksanaan pemilihan gubernur di negara bagian Ekiti dan Osun.
Dalam jadwal yang ditandatangani oleh Sekretaris Komisi, Ny. Augusta Ogakwu namun disediakan untuk
wartawan oleh Komisaris Nasional INEC dan Ketua Komite Informasi dan Pendidikan Pemilih, Pangeran Solomon Soyebi, pemilihan Ekiti dan Osun akan dilanjutkan 14 Juli dan 22 September 2018masing-masing.
Menyoroti jadwal, Soyebi mengatakan bahwa lembaga pemilu mencapai tanggal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 178(1) dan (2) UUD 1999 sebagaimana telah diubah, dan pasal 25(7) dan (8) undang-undang pemilu. . , 2010.
Dia mencatat bahwa masa jabatan gubernur petahana Ekiti, Ayodele Fayose dan rekannya di Negara Bagian Osun, Rauf Aregbesola, akan berakhir masing-masing pada tanggal 15 Oktober 2018 dan 28 November 2018.
BACA JUGA: INEC menghapus nama 109 orang non-Nigeria dari daftar pemilih
Ia sebelumnya telah memperingatkan Komisi dan memperingatkan calon calon presiden serta partai-partainya bahwa pengumuman tanggal pemilu tidak berarti pemberitahuan untuk berkampanye untuk mendapatkan suara. Lebih lanjut dia mengingatkan, pihak yang melanggar ketentuan UU Pemilu sebagaimana telah diubah akan dikenakan sanksi.
“Siapa pun yang menyimpang dari pedoman pemilu dengan berpartisipasi dalam kampanye publik sebelum tanggal dimulainya kampanye melakukan pelanggaran pemilu dan akan dituntut.
“Semua partai politik dan calonnya dengan ini diminta bekerja sama dengan kami,” kata Soyebi.
Menurut jadwal, INEC diharapkan mengeluarkan pemberitahuan untuk pemilihan Ekiti pada 4 April 2018, yang paling lambat 90 hari sebelum pemilihan. Kampanye politik akan dimulai 15 April sementara pengumpulan formulir oleh partai politik untuk diberikan kepada kandidat akan dilakukan keesokan harinya.
Pemilihan pendahuluan politik dan penyelesaian perselisihan yang timbul darinya telah dijadwalkan 15 April-14 Mei 2018.
Pemberitahuan pemilihan ditetapkan untuk 23 Juni 2018 sementara kampanye untuk Gedung Pemerintahan Negara Bagian Osun akan dimulai 25 Juni 2018. Pengumpulan formulir untuk pemilihan Osun telah disiapkan 25 Junisedangkan pemilihan pendahuluan dan penyelesaian perselisihan yang timbul harus dilakukan di antaranya 24 Juni – 23 Juli 2018.
Jadwal tersebut lebih lanjut mengungkapkan bahwa pemilu putaran kedua akan diadakan dalam waktu tujuh hari setelah pengumuman hasil sesuai dengan hukum yang relevan.