IPOB menantang FG, pergi ke pengadilan untuk menantang undang-undang pembatasan

Pendukung Biafra

Masyarakat Adat Biafra (IPOB) pada hari Jumat mendekati Pengadilan Tinggi Federal di Abuja untuk meminta perintah mengesampingkan perintah pengadilan yang melarang kelompok tersebut dan menyatakannya sebagai organisasi teroris.

Ingatlah bahwa pada tanggal 20 September 2017, Penjabat Ketua Pengadilan, Hakim Adamu Abdul Kafarati, saat melarang kelompok tersebut, menyatakan semua aktivitasnya di negara tersebut, terutama di wilayah Tenggara dan Selatan-Selatan, adalah ilegal. negara.

Pengadilan juga “menahan seseorang atau sekelompok orang untuk berpartisipasi dalam aktivitas kelompok mana pun”.

Hakim Kafarati memerintahkan Jaksa Agung Federasi (AGF), Abubakar Malami (SAN), yang mengajukan mosi meminta pelarangan IPOB.

untuk memastikan publikasi perintah pelarangan kelompok tersebut di surat kabar resmi dan dua surat kabar nasional.

IPOB, dalam Mosi Pemberitahuan yang diajukan pada hari Jumat, meminta pengadilan untuk mengesampingkan perintah yang belum terselesaikan dengan alasan bahwa perintah tersebut dibuat tanpa yurisdiksi karena perintah tersebut diberikan terhadap entitas yang tidak diketahui hukumnya.

Mosi yang diajukan oleh Ifeanyi Ejiofor, penasihat pemimpin IPOB yang memproklamirkan diri, Nnamdi Kanu, mengatakan ada penindasan yang jelas dan penyajian fakta yang salah dalam bukti pernyataan AGF, yang menjadi dasar pemberian perintah tersebut.

Dalam mosinya, IPOB berpendapat bahwa perintah yang dibuat oleh Hakim Kafarati tidak konstitusional karena jelas-jelas melanggar, “Hak IPOB untuk menentukan nasib sendiri dijamin secara konstitusional; Pasal 20(1) Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Masyarakat, yang kini dimasukkan ke dalam Undang-undang kami berdasarkan (Undang-undang Ratifikasi dan Penegakan) (Bab 10) Hukum Federasi Nigeria 1990; Hak atas peradilan yang adil, Hak atas kebebasan berekspresi, dan hak pers, serta Hak untuk berkumpul dan berserikat secara damai; secara jelas diatur berdasarkan Bagian 36, 39 dan 40 Konstitusi Republik Federal Nigeria tahun 1999 sebagaimana (Diubah) tahun 2011”.

Kelompok tersebut mengatakan bahwa perintah deklarasi tidak dapat dibuat berdasarkan permohonan yang tertunda tanpa mendengarkan pihak yang menjadi sasaran perintah tersebut dan bahwa masyarakat adat Biafra, yang sebagian besar berasal dari keturunan Igbo, tidak memiliki riwayat kekerasan dalam latihan tersebut. hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

Mosi dalam pemberitahuan tersebut berbunyi: “IPOB tidak mengangkat senjata dan tidak memiliki sejarah konflik bersenjata dalam menjalankan haknya untuk menentukan nasib sendiri yang dijamin secara konstitusional.

“Bahwa para anggota IPOB sebelum dan selama invasi militer di Negara-negara Tenggara tidak pernah melakukan konflik bersenjata atau terlibat dalam tindakan kekerasan yang dapat mengancam keamanan nasional.

“Bahwa Pengadilan Tinggi Federal Nigeria, Per Hakim Binta Nyako dari Pengadilan No. 4, dalam putusannya yang disampaikan pada tanggal 1 Maret 2017, memutuskan bahwa IPOB bukanlah organisasi ilegal.

“Bahwa permohonan pelarangan IPOB dan kegiatan-kegiatannya yang tertunda di negara-negara Tenggara di mana perintah tersebut diberikan bermotif politik dan pada dasarnya akan menekan keinginan dan aspirasi masyarakat adat yang kini diintimidasi. menggunakan kekuasaan negara untuk mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pemerintahan yang telah mereka delegasikan kepada warga negara kelas tiga”.

Mosi tersebut juga menyatakan bahwa tindakan tergesa-gesa dalam mengaktifkan/memulai proses yang mengarah pada pelarangan kegiatan IPOB dan deklarasinya sebagai organisasi teroris menunjukkan manifestasi yang jelas dari konspirasi etnis yang kuat terutama terhadap kelompok tersebut dan Igbos. secara umum.

Kelompok ini berpendapat bahwa, “Hal ini bermula dari pernyataan Kelompok Koalisi Pemuda Arewa pada tanggal 24 Agustus 2017 yang menyatakan bahwa IPOB (Termohon) harus dinyatakan sebagai organisasi teroris, antara lain, sebagai syarat untuk menghentikan penggusuran. pemberitahuan yang diberikan kepada masyarakat Igbo dan Selatan yang tinggal di Utara, yang diikuti dengan invasi militer di Tenggara (wilayah yang relatif damai), serangan mematikan mereka di rumah pemimpin Termohon, pernyataan ilegal oleh orang Nigeria Militer bahwa kelompok non-kekerasan seperti Termohon adalah organisasi teroris, dan cara Jaksa Agung yang cepat namun rahasia mendekati Pengadilan Exparte untuk memerintahkan agar kegiatan Termohon dan dinyatakan sebagai organisasi teroris dilarang.”

Ia juga menambahkan bahwa perintah yang belum terselesaikan yang melarang aktivitas IPOB dan menyatakannya sebagai organisasi teroris adalah merugikan tuntutan pidana/sidang yang menunggu keputusan di hadapan Hakim Binta Nyako, dengan Penanggung Jawab No: FHC/ABJ/CR/383/2015 antara FRN vs Nnamdi Kanu & 4 Ataus, dimana Pengadilan menemukan dalam proses persidangan bahwa IPOB bukanlah organisasi yang melanggar hukum.

Mosi tersebut menyatakan bahwa pihak militer, dalam sebuah latihan pembersihan etnis yang disetujui secara resmi yang saat ini berlangsung di Tenggara, telah membantai lebih dari 200 anggota IPOB yang tidak bersenjata dan tidak berdaya dengan nama sandi Operasi Tari Python di Tenggara, termasuk penggerebekan dan serangan berdarah yang tidak beralasan di wilayah tersebut. rumah Nnamdi Kanu, yang keberadaannya masih belum diketahui, sejak serangan mematikan mereka di rumahnya pada tanggal 14 September 2017.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa pengadilan mempunyai kewenangan yang melekat untuk mengesampingkan perintahnya ketika perintah tersebut diberikan tanpa yurisdiksi atau diberikan secara salah.

Dalam pernyataan tertulis yang mendukung mosi tersebut, pemberitahuan yang diajukan oleh Pangeran Mandela Umegborogu mengatakan bahwa anggota IPOB adalah kelompok penekan sosio-etnis yang sah dan tanpa kekerasan, sebagian besar terdiri dari masyarakat adat ekstraksi Igbo, dan dari negara bagian tetangga Igbo di wilayah/asal Biafra. .

Pernyataan tertulis tersebut menyatakan bahwa IPOB adalah komunitas masyarakat adat yang menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai, yang tidak memiliki riwayat kekerasan atau perjuangan bersenjata dalam menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.

“Bahwa kegiatan anggota dan program Termohon bersifat sipil dan tanpa kekerasan. Bahwa Negara Bagian Tenggara, yang sebagian besar terdiri dari Anambra, Enugu, Imo, Abia dan Ebony, tidak memiliki sejarah kejahatan kekerasan, dalam beberapa waktu terakhir, sebelum tentara dikerahkan ke Tenggara dalam Operasi Python Dance.

“Bahwa pernyataan-pernyataan dalam pernyataan tertulis yang mendukung permohonan Exparte untuk melarang IPOB semuanya tidak benar dan menyesatkan. Materi foto (foto) dan video yang dilampirkan pada keterangan Pemohon/Termohon semuanya telah dirangkai dan divideokan/diphotoshop agar tampak nyata, dan tidak mewakili gambaran/kesan sebenarnya dari anggota Termohon/Pemohon”, bunyinya.

Ia juga menambahkan bahwa pelarangan terhadap penduduk asli Biafra akan mencemarkan nama baik seluruh ras Igbo dan semakin memicu perselisihan di negara tersebut.

Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk sidang mosi tersebut, karena mosi tersebut belum ditetapkan kepada Hakim mana pun.

akun demo slot