GUBERNUR Abiola Ajimobi, melalui kuasa hukumnya, Yusuf Ali, telah mengajukan gugatan yang meminta Pengadilan Tinggi untuk mengesampingkan putusan dan putusan Hakim Olajumoke Aiki yang disampaikan pada 19 Januari 2018, yang memerintahkan peninjauan kembali deklarasi Olubadan tahun 1957 sebagai inkonstitusionil. , ilegal, batal, batal dan tidak berlaku.
Dalam gugatan bernomor M/317/2017 dengan Ketua Tinggi Rashidi Ladoja dan Yang Terhormat Hakim Akintunde Boade (Rtd) masing-masing sebagai termohon pertama dan kedua, Ajimobi, sang pemohon, selanjutnya meminta agar perkara yang diajukan oleh Ladoja diberhentikan seluruhnya. .
Banding tersebut didasarkan pada 11 alasan yang menyatakan bahwa Hakim Aiki keliru dalam hukum dan salah menafsirkan fakta dan ketentuan pasal 25 Hukum Ketua Oyo dalam mencapai keputusannya.
Selain itu, dasar banding adalah bahwa keputusan tersebut diberikan terhadap bukti yang kuat dan bahwa hakim mencapai kesimpulan yang salah dengan memberikan bantuan hukum kepada Ladoja yang sebenarnya dan dalam hukum tidak menjadi haknya, yang menyebabkan keadilan yang berat terhadap Ajimobi. . .
Alasan banding lebih lanjut termasuk bahwa “hakim melakukan kesalahan hukum dengan menolak semua keberatan awal yang diajukan terhadap kompetensi kasus Senator Ladoja dalam proses dan menolak untuk menerima otoritas yang diputuskan untuk mengikuti pengadilan banding yang dikutip di hadapannya. .. dengan demikian menggunakan clustered justice yang mengakibatkan terjadinya miscarriage of justice terhadap Pemohon.”
“Hakim yang terpelajar keliru dalam hukum dan mencapai kesimpulan yang salah dengan menyatakan bahwa gubernur tidak memiliki wewenang untuk membentuk komisi penyelidikan atas masalah mahkota manik-manik yang dikenakan oleh Obas dan mahkota Coronet yang dikenakan oleh Obas yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketua. Negara Bagian Oyo yang menganugerahkan kekuasaan dan wewenang seperti itu kepada gubernur.”
“Hakim pengadilan yang terpelajar keliru dalam hukum dan benar-benar salah menafsirkan bagian 10, 12 dan 25 dari Undang-Undang Kepala Negara Bagian Oyo dengan berpura-pura menafsirkan bagian ini, dia memperkenalkan ketentuan asing yang tidak terkandung dalam undang-undang, dan dengan demikian skema umum dan mengecualikan ketentuan umum . dari hukum.”
“Bahwa hakim yang terpelajar telah berbuat salah dalam hukum dengan memberikan keringanan yang tidak berguna dan tidak mungkin dilaksanakan dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan keadaan-keadaan dari kasus ini.”
“Bahwa hakim yang terpelajar keliru dalam hukum dan sama sekali salah memahami fakta-fakta perkara dalam menolak keberatan Pemohon atas tidak tepatnya Pemanggilan Asli dalam memutus perkara Termohon pertama.
“Hakim pengadilan yang terpelajar keliru dalam hukum dan secara serius salah mengarahkan dirinya sendiri dengan menyatakan bahwa kasus Termohon pertama sebagaimana dibingkai tidak bersifat akademis, hipotetis dan tidak akan berguna.
“Hakim pengadilan yang terpelajar telah melakukan kesalahan hukum dalam berpendapat bertentangan dengan fakta dan memutuskan otoritas pengadilan yang lebih tinggi bahwa termohon pertama memiliki locus standi untuk menuntut kasus tersebut bahkan dari pertunjukannya sendiri, masalah yang menjadi subjek tindakannya jutaan penduduk asli Ibadan mempengaruhi di mana dia tidak dapat menunjukkan minat khusus di luar penduduk asli Ibadan biasa lainnya.
“Hakim pengadilan yang terpelajar melakukan kesalahan hukum dalam menyatakan bahwa meskipun tidak ada fakta yang membuat tuduhan positif terhadap Pembanding, gugatan tersebut mengungkapkan penyebab tindakan yang masuk akal atau apa pun.”