Mahkamah Agung Nigeria pada hari Senin mencadangkan keputusan dalam banding yang diajukan oleh Senator Ahmed Mohammed Makarfi Komite Pengurus Partai Rakyat Demokratik (PDP) menantang keputusan Pengadilan Banding, Divisi Port-Harcourt, bahwa Senator Ali Modu – Sherif memimpin kepala eksekutif sebagai kepemimpinan nasional otentik partai.
Selama persidangan kemarin, lima anggota panel Hakim Mahkamah Agung, diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung Nigeria (CJN), Hakim Walter Onnoghen mengatakan tanggal putusan akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak dalam masalah tersebut.
Pengadilan mencadangkan tanggal putusan, setelah menangani semua permohonan yang tertunda dan menolak keberatan awal atas banding oleh semua responden dalam masalah tersebut, termasuk Senator Ali Modu Sheriff.
Dalam putusan singkatnya, CJN mengatakan permohonan Makarfi sah karena memenuhi aturan Mahkamah Agung, menambahkan bahwa permohonan cuti banding dipandang sebagai banding di mata hukum.
Dia mengatakan permohonan yang menggugat keputusan pengadilan yang lebih rendah seharusnya datang dalam waktu tiga bulan setelah putusan pengadilan yang lebih rendah, yang katanya dipatuhi oleh para pemohon.
Dalam imbauan substantif, National Executive Committee (NEC) PDP yang dipimpin Sheriff Ali Modu (selaku Ketua), Prof. Wale Oladipo (sebagai Sekretaris) berargumen dalam aplikasi terpisah mereka bahwa Komite Pengurus yang dipimpin Makarfi, yang telah dinyatakan ilegal oleh keputusan Pengadilan Banding 17 Februari 2017, Divisi Port Harcourt, tidak memiliki kekuatan untuk membuat keputusan untuk partai tersebut. tidak mengambil, termasuk memulai proses pengadilan atas namanya.
Pimpinan PDP yang dipimpin Sheriff, dalam permohonannya yang diajukan pada 21 Maret 2017, meminta agar kasasi yang diajukan oleh Komite Markafi pada 27 Februari 2017 terhadap putusan Pengadilan Tinggi pada 17 Februari, dibatalkan, berpendapat bahwa Makarfi Komite tidak memperoleh otorisasi yang diperlukan dari PDP untuk mengajukan banding atas namanya dan atas namanya karena PDP, di bawah kepemimpinan saat ini, merasa nyaman dengan putusan Pengadilan Tinggi dan tidak berniat menentangnya.
Pangeran Lateef Fagbemi (SAN), mewakili PDP, mengatakan sejak putusan Pengadilan Tinggi menyatakan NEC yang dipimpin Sheriff sebagai kepemimpinan otentik PDP, komite yang dipimpin Makarfi tidak dapat lagi mengajukan banding atas nama partai.
Pimpinan PDP pimpinan Sheriff berpendapat bahwa keputusan panitia Makarfi untuk mengajukan banding atas nama PDP tanpa izinnya (partai) bukan saja tidak sah, tetapi juga melanggar konstitusi partai.
Berpijak pada ketentuan Bab 5, Pasal 35(1), 36(1) dan 42(1) konstitusi PDP, berpendapat bahwa partai yang berkepribadian korporat hanya dapat bertindak melalui ketua pejabat negara yang kekuasaan dan fungsinya tercantum dalam konstitusi.
Fagbemi berargumen bahwa dengan putusan Pengadilan Tinggi Federal dalam gugatan No: FHC/ABJ/CS/464/2016, hanya Sheriff NEC yang dapat menginstruksikan pengacara untuk partai tersebut, dan mendesak Pengadilan Tinggi untuk menolak banding tersebut. tunjukkan tangan.
Pengacara sheriff/PDP menyatakan bahwa permohonan kasasi harus ditolak atau dicoret karena pihak yang diduga pembanding (PDP-nya Makarfi) tidak memperoleh izin dari Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sebelum kasasi diajukan. . yang didasarkan pada campuran hukum dan fakta.
Dalam argumen tandingan, Komite Makarfi, yang diwakili oleh Wole Olanipekun (SAN), ingin pengadilan mengabaikan argumen Sheriff NEC dan melanjutkan untuk mendengarkan bandingnya, di mana dia, antara lain, meminta Mahkamah Agung untuk mengesampingkan Pengadilan. dari putusan Banding ditetapkan. tanggal 17 Februari.
Dalam argumen balasannya tertanggal 15 Mei 2017, Komite Makarfi mempertanyakan legalitas permohonan yang diajukan oleh NEC yang dipimpin sheriff, dengan alasan bahwa itu tidak hanya aneh tetapi juga dimaksudkan untuk menggagalkan sidang banding utama.
Hakim Onnoghen mendengarkan argumen para pihak dalam masalah ini dan menunda keputusan tanpa batas waktu.