Metuh dibawa dari rumah sakit dengan tandu ke pengadilan, dalam keadaan sakit

Metuh dibawa dari rumah sakit dengan tandu ke pengadilan, dalam keadaan sakit

SETELAH perintah Hakim Okon Abang dari Pengadilan Tinggi Federal di Abuja bahwa mantan Sekretaris Publisitas Nasional Partai Rakyat Demokratik (PDP), Ketua Olisa Metuh hadir di pengadilan pada hari Senin untuk diadili atau menghadapi penangkapan dan penjara, mantan PDP Juru bicara tersebut dibawa ke pengadilan dengan tandu kemarin dari Rumah Sakit Pendidikan Universitas Nnamdi Azikiwe di Negara Bagian Anambra.

Hakim Okon pada 25 Januari 2018 memerintahkan Metuh harus hadir di pengadilan kemarin untuk melanjutkan persidangannya atau dia akan ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Perintah tersebut diberikan oleh Hakim Sidang saat memutus permohonan Jaksa Sylvanus Tahir yang meminta pencabutan jaminan yang diberikan kepada Metuh, mengingat ketidakhadirannya di persidangan karena alasan yang tidak diketahui.

Sesuai dengan perintah pengadilan, Metuh dibawa ke pengadilan dengan ambulans berwarna putih milik Rumah Sakit Nasional, Abuja dan kemudian dibawa ke ruang sidang dengan tandu, dengan bantuan beberapa tenaga medis, teman dan keluarga.

Ia ditutupi kain putih, dengan perban di area kaki dan lehernya.

Ketika kasus tersebut dipanggil kuasa hukum Metuh, Dr Onyechi Ikpeazu (SAN) mengatakan kepada pengadilan bahwa kliennya berada di pengadilan untuk mematuhi perintah pengadilan tetapi tidak dalam kondisi baik untuk diadili.

Dia meminta penundaan selama satu bulan dan menurutnya mantan juru bicara PDP itu sudah cukup sehat untuk diadili.

Jaksa Sylvanus Tahir tidak menentang permohonan penundaan tersebut dan hakim mengatakan bahwa pengadilan harus bersikap tegas dalam mengambil keputusan dan ketika keadaan muncul, pengadilan juga harus bersikap adil terhadap para pihak.

Hakim Abang juga berpendapat bahwa pengadilan harus dipandang manusiawi dan setelah melihat kondisi terdakwa pertama, ia bersedia mengabulkan penundaan atas permintaan terdakwa pertama.

Oleh karena itu, Pengadilan menunda perkara tersebut hingga tanggal 14 Maret 2018 untuk melanjutkan persidangan.

Metuh dan perusahaannya, Destra Investments Limited, sedang dituntut oleh Pemerintah Federal karena diduga menerima sejumlah N400 juta dari mantan Penasihat Keamanan Nasional (NSA), Kolonel Sambo Mohammed Dasuki (rtd) dan menggunakannya untuk kegiatan politik PDP pada pemilu tahun 2015.

Ingatlah bahwa permohonan Pemerintah Federal untuk pencabutan jaminan yang diberikan kepada Metuh menyusul laporan medis yang ditulis oleh Dr. O. C Ekweogwu dari Rumah Sakit Pendidikan Universitas Nnamdi Azikiwe, Nnewi yang menunjukkan bahwa kesehatan Metuh sangat kritis dan sedang dalam pencatatan.

Penasihat Metuh, Dr Onyeachi Ikpeazu (SAN), mengatakan dalam surat tersebut, yang ditulis atas nama Universitas, tertanggal 21 Januari 2018, ia meminta penundaan agar Metuh dapat menangani kesehatannya yang buruk.

Dalam putusannya, Hakim Abang sependapat dengan kuasa hukum jaksa bahwa “laporan medis yang diklaim adalah sampah, kertas tidak berguna yang hanya dibuang ke pengadilan.” dan menambahkan bahwa surat tersebut secara strategis ditujukan untuk menunda persidangan, dirancang sebagai cara halus untuk menghentikan proses persidangan yang sedang berlangsung.

Dia mengatakan surat itu diselundupkan secara curang ke dalam catatan pengadilan oleh seseorang yang tidak dikenal oleh pengadilan dengan maksud untuk menyesatkan pengadilan dan menambahkan bahwa “Orang yang menyerahkan surat itu harus diketahui oleh pengadilan, saat ini dia tidak diketahui. .

“Pengadilan tidak dapat mengandalkan dokumen publik yang diajukan oleh non-pihak yang mengajukan gugatan; tidak mempunyai nomor pengaduan dan melanggar tiga cara pengajuan dokumen publik ke pengadilan.

“Selanjutnya, pengadilan mencatat bahwa surat tersebut tidak disertai dengan pernyataan tertulis yang dapat diverifikasi, dan menyatakan keterkejutannya karena kuasa hukum terdakwa 1 dan 2 tidak melihat ada yang salah dengan surat tersebut,” kata hakim.

Hakim Abang menolak laporan medis yang dituduhkan tersebut dan menyatakan Metuh tidak menghadiri persidangan sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang kuat.

Mengingat ketidakhadiran Metuh dalam persidangan, pengadilan dengan tegas menyatakan bahwa permohonan Pemerintah Federal untuk mencabut jaminan terdakwa “pantas untuk berhasil” dan menyatakan bahwa meskipun Tahir tidak meminta penangkapan Metuh, “Menurut pendapat saya, penangkapan Metuh tidak dilakukan.” tergugat I (Metuh) melekat dalam pencabutan jaminan.

“Penangkapan adalah perintah konsekuensial. Jika jaminan terdakwa pertama dicabut, dia akan ditangkap. Hasil reaksinya ketika dia hadir di pengadilan akan menentukan apakah dia akan dipenjara atau tidak,” demikian temuan pengadilan.

Just Abang juga menolak permohonan penundaan dari Metuh dengan alasan kesehatan, dan menambahkan bahwa, “Pengadilan ini selanjutnya tidak akan menerima laporan medis lain yang dikeluarkan oleh dokter medis mana pun di Nigeria sampai persidangan selesai”.

Namun pengadilan, setelah mempertimbangkan permohonan yang berapi-api dari kuasa hukum Metuh dan Destra Investments Limited (Tergugat ke-2), menangguhkan perintah pencabutan tersebut.

BACA JUGA: Pengadilan Perintahkan Kehadiran Metuh di Sidang 5 Februari

“Dengan ini saya menangguhkan keputusan saya untuk mencabut jaminan tersebut. Diharapkan terdakwa membuka lembaran baru, menunjukkan paksaan dan menghadiri persidangan pada tanggal 5 dan 6 Februari.

“Jika dia tidak hadir di pengadilan pada tanggal yang ditetapkan untuk kelanjutan persidangannya, maka jaminannya akan dicabut dan dia akan dikembalikan ke tahanan,” kata Hakim Abang.

Pengeluaran SGP hari Ini