Muslim Rights Concern (MURIC) memuji DPR atas keputusannya mengusut kasus yang menyebabkan lulusan Fakultas Hukum Universitas Ilorin, Firdaus Amasa, dilarang oleh Dewan Pendidikan Hukum.
DPR dikatakan telah menginstruksikan komite keadilan dan peradilan untuk menyelidiki masalah ini pada hari Rabu.
MURIC dalam pernyataan direkturnya, Profesor Ishaq Akintola, menggambarkan langkah anggota majelis rendah Majelis Nasional sebagai tindakan yang tepat waktu dan mampu meredakan ketegangan mengenai masalah tersebut.
“Secara khusus, kami angkat topi kepada Anggota Terhormat Kano, Abubakar Danburam-Nuhu, yang mengajukan mosi bersejarah yang menuduh Fakultas Hukum melanggar hak-hak dasar Amasa.
“Namun, kami ingin menarik perhatian Komite Kehakiman dan Kehakiman, yang dibebani dengan tugas untuk menemukan kebenaran tentang masalah ini, bahwa AbdulSalaam Firdaus Amasa bukanlah satu-satunya perempuan lulusan hukum Islam yang hak asasi manusianya yang diberikan Allah telah dilanggar. pada hari itu dan pada kesempatan itu.
“Semua perempuan lulusan hukum Islam yang mengenakan jilbab saat menghadiri acara tersebut dipaksa melepas jilbab mereka, namun salah satu dari mereka, bernama Aisha Zubair, diperlakukan seperti penjahat biasa dan dipermalukan di depan umum. Ia mengalami trauma psikologis berat yang masih menghantuinya hingga saat ini akibat dipaksa tampil ‘setengah telanjang’ di depan umum.
“Harus kami tambahkan di sini bahwa rata-rata perempuan Muslim yang terbiasa berhijab secara alami sensitif untuk tampil di depan umum tanpa berhijab. Itu menghancurkan mereka secara emosional,” kata MURIC.
Sementara itu, kelompok MUSLIM Tanah Air mengkritik keputusan Dewan Pendidikan Hukum yang melarang lulusan Fakultas Hukum Universitas Ilorin, Firdaus Amasa, mengunjungi bar karena berhijab ke tempat acara pemanggilan bar. .
Amasa pekan lalu ditolak masuk ke Pusat Konferensi Internasional, Abuja, tempat upacara tersebut, karena dia menolak melepas jilbabnya.
Praktisi Media Muslim Nigeria (MMPN), Asosiasi Pengacara Muslim Nigeria (MULAN), Dewan Nasional Organisasi Pemuda Muslim (NACOMYO), Federasi Asosiasi Wanita Muslim Nigeria (FOMWAN), Asosiasi Mahasiswa Muslim Nigeria (MSSN), Abuja Forum Muslim (AMF) dan Asosiasi Lulusan Muslim Universitas Obafemi Awolowo (UNIFEMGA) menggambarkan tindakan tersebut sebagai inkonstitusional dan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan.
Tindakan tersebut juga dianggap tidak menyenangkan oleh Criterion, Muslim Consultative Forum (MCF), Muslim Ummah of South West Nigeria (MUSWEN), Bodija Muslim Youth Forum (BOMYOF), Muslim Community of Oyo State (MUSCOYS) serta individu, non- Muslim juga sama.
Dalam keterangannya, Presiden Nasional MMPN, Alhaji Abdur-Rahman Balogun mengatakan penolakan otoritas Dewan Pendidikan Hukum untuk memanggil Firdaus Amasa ke Pengadilan Nigeria merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam UU No. konstitusi.
Senada dengan itu, Presiden Nasional MSSN, Jameel Muhammad, menggambarkan pembatasan penggunaan jilbab sebagai “Islamofobia” dan berjanji bahwa kelompok tersebut akan membela perjuangan Nona Amasa.
Amir Forum Muslim Abuja, Malam Luqman Ahmad, dalam pernyataannya mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi arahan yang diberikan oleh Eksekutif Nasional MULAN saat membuka konsultasi dengan eselon atas profesi hukum di Nigeria.
Menanggapi kejadian tersebut, NACOMYO melalui presidennya, Alhaji Kamal’deen Akintunde, berpendapat bahwa putusan pengadilan mengenai kasus hijab di negara bagian Osun dan Lagos sudah cukup bagi Dewan Pendidikan Hukum untuk memungkinkan adanya “alur pemikiran” yang menerapkan kesesuaian dan kebijaksanaan. daripada menjadi sentimental dalam masalah saat ini.
Kelompok tersebut menyatakan bahwa tindakan Dewan Pendidikan Hukum merupakan distorsi dan pelanggaran terhadap konstitusi, “sayangnya dilakukan oleh mereka yang seharusnya mengetahui lebih baik dan melindunginya.”
Badan tertinggi organisasi pemuda Muslim mengatakan perkembangan tersebut sekali lagi menyoroti kejadian intoleransi beragama dan penganiayaan yang dihadapi oleh umat Islam di lembaga-lembaga publik dan meminta pihak berwenang untuk mengatasi penyimpangan tersebut untuk selamanya.
Menurut NACOMYO, melihat penampilan Amasa di hari upacara (seperti terlihat di foto) menunjukkan bahwa ia hanya ingin mempertahankan penampilannya yang biasa bahkan di Fakultas Hukum, bukan berkamuflase.
“Argumen bahwa mengenakan jilbab dengan wig adalah hal yang tidak lazim dan tidak pantas tidak boleh dikemukakan karena undang-undang tidak secara khusus melarang hal tersebut,” kata kelompok tersebut.
Amirah Nasional FOMWAN, Hajia Halima Jibril mengatakan, ummat Islam di Tanah Air akan memastikan kajian profesi hukum yang dilakukan Amasa tidak sia-sia.
FOMWAN Amirah mengatakan insiden itu menyerukan umat untuk bertindak mencari ganti rugi dan memastikan ketaatan pada supremasi hukum.
Jibril yang bertemu dengan Firdaus didampingi pimpinan MULAN mengatakan: “ketidakadilan yang dilakukan pada satu orang adalah ketidakadilan yang dilakukan pada semua orang.”
Namun, ia meminta Badan Hakim Nigeria untuk menilai kembali kasus ini dengan maksud untuk memastikan penyelesaian yang adil dan memberikan keyakinan kepada masyarakat Nigeria bahwa hak mereka untuk menjalankan agama mereka akan dilindungi oleh mereka yang berharap untuk mempertahankan hak-hak tersebut.
Kelompok Muslim lainnya juga menggambarkan perkembangan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan mengancam akan menantangnya di pengadilan jika “ketidakadilan” tersebut tidak diperbaiki pada upacara panggilan pengacara berikutnya.