Melawan penumpukan hingga September, 22; Pemilihan gubernur 2018 di Osun, Komisaris Pemilihan Umum (REC) yang baru dikerahkan untuk negara bagian itu, Mr Olusegun Agbaje, pada hari Kamis meyakinkan bahwa pelaksanaan pemilihan akan bebas, adil, dan kredibel.
Dia mengungkapkan bahwa tidak kurang dari 411.438 Kartu Pemilih Tetap (PVC) tidak dikumpulkan oleh individu, sama seperti dia menekankan perlunya mereka yang gagal mendekati wasit pemilu agar PVC mereka melakukannya sekarang tanpa ragu-ragu.
Pada konferensi pers di kantor Komisi Pemilihan Nasional Independen (INEC) di Osogbo, ibu kota Osun, Agbaje, yang menyelenggarakan pemilihan gubernur Ondo tahun lalu, menegaskan bahwa “hingga hari ini, 411.438 masih memiliki kartu pemilih tetap yang belum terkumpul di Osun. Negara bagian “, menambahkan bahwa “pengumpulan PVC sedang berlangsung di 30 kantor INEC LGA di negara bagian.
Menurutnya, pada saat kami menerima PVC untuk Pendaftaran Pemilih Berkelanjutan (CVR) baru-baru ini, kami akan kembali ke RA/Kelurahan untuk mendistribusikannya ke pendaftar.
Agbaje melanjutkan, “kami bermaksud membangun kesuksesan yang telah dicatat dan menjangkau semua pemangku kepentingan melalui platform pendidikan/pencerahan pemilih kami untuk memastikan bahwa kami semua berada di halaman yang sama dalam upaya kolektif kami untuk mencapai pemilihan gubernur yang sukses di Osun. , tidak hanya bebas, adil dan kredibel, tetapi juga dapat diterima oleh semua orang.”
Sembari mengomentari pengabaian regulasi kegiatan kampanye oleh beberapa politisi, memasang baliho dan menempelkan poster pemilu di tempat umum, bos INEC mengisyaratkan bahwa “yang saya lakukan di Ondo dan Kogi adalah mengadakan pertemuan dengan pimpinan partai politik, komisaris. Polisi, direktur DSS. Saya akan mengadakan kontak dengan pemangku kepentingan terkait di Osun tentang perlunya mematuhi Undang-Undang Pemilu, sebagaimana telah diubah, sehingga tidak ada yang dapat membuat kebijakan tersebut tidak memanas.”
“Di pihak kami, kami berjanji untuk menjalankan kebijakan pintu terbuka dan memastikan tertanamnya semua nilai inti dan standar toleransi nol INEC untuk kecurangan pemilu”, kata Agbaje menjelaskan bahwa kegiatan pemilu termasuk “Pemberitahuan pemilu” termasuk – 23 Juni, sesuai dengan Pasal 30 (1) Undang-Undang Pemilu 2010 (sebagaimana telah diubah), yang menetapkan 90 hari sebelum pemungutan suara”.
“Pembukaan kampanye oleh partai politik di depan umum 24 Juni 2018, sesuai Pasal 99 (1) Pemilu 2010 (sebagaimana telah diubah) menetapkan 90 hari sebelum hari pemungutan suara. Pengumpulan formulir untuk pemilihan oleh partai politik di kantor pusat INEC, Abuja, 25 Juni 2018 pengumpulan oleh partai politik untuk diberikan kepada calon mereka.
“Pelaksanaan pemilihan pendahuluan partai, termasuk penyelesaian perselisihan yang timbul dari pemilihan pendahuluan – 24 Juni-23 Juli 2018, yang akan memungkinkan partai politik untuk mengajukan calon secara demokratis untuk pemilihan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 87 Undang-Undang Pemilihan 2010 (sebagaimana telah diubah). Hari terakhir penyerahan Formulir CF001 dan CF002 di kantor pusat INEC-24 Juli 2018 untuk memenuhi Pasal 31 (1) Undang-Undang Pemilu 2010 mengatur paling lambat 60 hari sebelum pemilu”.
“Hari terakhir penarikan oleh kandidat/pengganti kandidat yang ditarik oleh partai politik – 8 Agustus 2018 sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Pemilu 2010 (sebagaimana telah diubah) menetapkan tidak lebih dari 45 hari hingga pemilihan. ” .