Pengadilan mengatakan perintah sebelumnya yang dibuat pada 20 November 2017 mengarahkan badan pemilihan untuk mengadakan pemilihan kursi Senator. dalam waktu 90 hari tidak dapat dibatalkan agar tidak menimbulkan olok-olok terhadap lembaga peradilan.
Putusan Pengadilan Banding yang dibacakan oleh Hakim Abubakar Datti Yahaya menolak mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang sudah dijadwalkan. besok diajukan ke hadapannya oleh calon dari Partai Rakyat Demokratik (PDP), Senator Ani Clement Okonkwo.
Okonkwo, melalui kuasa hukumnya, Ketua Solomon Umoh (SAN), mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan Tinggi untuk mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi yang pada 20 Novembertahun lalu, INEC memerintahkan untuk mengadakan pemilihan baru di Distrik Senator Pusat Anambra yang kosong dalam waktu 90 hari.
Dalam permohonan yang diajukan Umoh, Okonkwo mengaku tertarik dengan putusan tersebut 20 Novembertahun lalu sebagai calon senator.
Namun permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena sebagian besar pihak yang mengikuti permohonan tidak dilayani oleh Okonkwo dengan proses pengadilan.
Okonkwo, yang tampaknya terjebak dalam web, kemudian mengajukan penundaan sidang permohonan agar dia dapat melayani proses pengadilan terhadap tergugat.
Mengingat fakta bahwa pemilihan senator ditetapkan oleh INEC untuk besokOkonkwo mengajukan permohonan kepada panel yang beranggotakan tiga orang di Pengadilan Tinggi untuk meminta perintah yang memaksa badan pemilu untuk tidak menyelenggarakan pemilu sampai permohonannya ditentukan dengan benar.
Ia meminta pengadilan untuk memaksa kuasa hukum INEC, Tanimu Inuwa, untuk berjanji di pengadilan terbuka bahwa INEC tidak akan melanjutkan pemilu setelah mengetahui permohonannya yang tertunda dan tidak membuat permohonannya sia-sia.
Pada saat itu, penasihat hukum INEC menolak permintaan perintah penghentian pemilu dengan alasan bahwa dana publik yang besar telah dihabiskan untuk persiapan pemilu yang dilakukan INEC.
Pengacara tersebut dengan tegas menegaskan bahwa INEC tidak akan melakukan upaya apa pun untuk menunda pemungutan suara karena keputusan Pengadilan Banding yang ada saat ini. 20 November 2018yang mengarahkan INEC untuk melakukan jajak pendapat dalam waktu 90.
Dalam putusan singkatnya, Hakim Abubakar Yahaya mengatakan bahwa pengadilan tidak dapat memaksa INEC untuk melakukan upaya apa pun untuk menunda pemilu karena permohonan yang belum siap untuk disidangkan.
Lebih lanjut Hakim Yahaya mengatakan Pengadilan Tinggi setelah memberikan perintah 20 November tahun lalu tidak dapat melakukan pengesahan hakim dan reprobat pada saat yang bersamaan.
“Untuk menghindari keraguan, kami tidak melarang INEC untuk menyelenggarakan pemilu seperti yang diperintahkan pengadilan ini pada tanggal 20 November 2017,” kata pengadilan.