MA pada Senin mencadangkan putusan banding yang menggugat pengukuhan Sheriff Sen Ali Modu sebagai Ketua Nasional Partai Rakyat Demokratik (PDP).
Ketua Mahkamah Agung Nigeria, Hakim Walter Onnoghen, yang memimpin, mencadangkan putusan setelah penasihat hukum para pihak mengadopsi alamat tertulis mereka.
Kantor Berita Nigeria (NAN), melaporkan bahwa komite pengurus partai yang dipimpin Sen Ahmed Makarfi pada 16 Maret mengajukan banding terhadap posisi sheriff.
Pengadilan Banding di Port Harcourt pada 27 Februari menyatakan sheriff sebagai ketua nasional partai yang sah.
Sebelumnya, lima majelis hakim menolak permohonan yang diajukan oleh sheriff untuk menghentikan Pengadilan Tinggi mendengarkan banding Makarfi.
Pada sidang yang dilanjutkan, Kepala Akin Olujimi (SAN), penasihat hukum sheriff, berpendapat bahwa banding Makarfi adalah penyalahgunaan proses pengadilan.
Menurut dia, Makarfi tidak meminta izin ke pengadilan sebelum mengajukan permohonan.
Olujimi juga berpendapat bahwa Fraksi Makarfi disita untuk diakui setelah putusan Pengadilan Tinggi.
Dia mengatakan kliennya, yang merupakan ketua partai nasional yang sah, tidak memberi wewenang kepada siapa pun untuk mengajukan banding atas nama partai.
Sehubungan dengan argumentasi tersebut, Olujimi berdoa kepada pengadilan untuk segera menolak banding tersebut.
Namun, Kepala Wole Olanikpekun (SAN) berdoa agar pengadilan mengabaikan argumen yang diajukan oleh pengacara sheriff, menambahkan bahwa pengajuan tersebut tidak berdasar.
Dalam putusannya, CJN menyatakan bahwa semua banding yang sah harus disidangkan di hadapan pengadilan terkait masalah tersebut.
“Aturan menyatakan bahwa banding harus diajukan ke pengadilan ini dalam waktu tiga bulan setelah putusan pengadilan banding.
“Permohonan yang dimaksud diajukan dalam jangka waktu dan dianggap telah diajukan begitu saja,” katanya.
NAN melaporkan bahwa penolakan permohonan sheriff oleh pengadilan membuka jalan bagi pengadopsian alamat tertulis oleh pengacara kepada para pihak.
Pengacara Makarfi, dalam menerima alamat kliennya, berpendapat bahwa pengadilan yang lebih rendah melakukan kesalahan hukum dalam mengukuhkan sheriff sebagai ketua nasional partai.
Dia mengatakan sheriff tidak dipilih pada konvensi partai tetapi dicalonkan untuk bertindak sebagai ketua partai dalam jangka waktu tertentu.
“Tuanku, diketahui semua anggota partai termasuk Sheriff bahwa masa jabatannya untuk bertindak telah lama berakhir sebelum Makarfi diangkat menjadi ketua panitia pengurus untuk mengawasi jalannya partai.
“Oleh karena itu saya berdoa kepada pengadilan untuk menulis ulang preseden yang salah ini yang ditetapkan oleh Pengadilan Banding di Port Harcourt dan membatalkan keputusan tersebut.
“Pemilihan pengurus partai politik adalah hak prerogatif partai politik dan bukan hak pengadilan,” katanya.
Di pihaknya, pengacara sheriff mendesak pengadilan untuk mengurangi presentasi Olanipekun, menambahkan bahwa sheriff telah ditunjuk sebagai penjabat ketua partai.
Dia berpendapat bahwa konvensi partai yang memiliki kekuasaan untuk memilih ketua baru dan pengurus partai lainnya di Port Harcourt tidak pernah berjalan sesuai rencana.
Olujimi lebih lanjut mengatakan keputusan pengadilan rendah sudah tepat karena tidak ada langkah resmi dalam mesin partai yang mencopot sheriff dari jabatannya.