Teliti kebijakan tentang pelanggan yang memenuhi syarat di industri listrik
Lebih dari enam bulan lalu, pemerintah federal mengumumkan kebijakan untuk sektor listrik Nigeria yang sakit yang akan memungkinkan empat kategori pelanggan yang memenuhi syarat untuk membeli listrik langsung dari perusahaan pembangkit (gencos). Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pasokan listrik kepada masyarakat. Namun, kebijakan tersebut mendapat tentangan keras dari perusahaan distribusi (diskotik). Dalam laporan ini, OLATUNDE DODONDAWA memeriksa apa yang dikatakan undang-undang tersebut dan seberapa besar Disko dapat menentang kebijakan pemerintah.
Kebijakan yang diumumkan pada bulan Mei oleh Menteri Tenaga Kerja, Pekerjaan dan Perumahan, Bapak Babatunde Raji Fashola, telah disetujui oleh Komisaris di Nigerian Electricity Regulatory Commission (NERC) pada tanggal 1 November 2017.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan opsi bagi pengguna daya besar (LPU) untuk mendapatkan daya dari DISCO atau GENCO.
Sejak deklarasi dan peluncuran peraturan selanjutnya, masing-masing dari empat kategori pelanggan yang memenuhi syarat di pasar listrik sekarang memiliki pilihan: kontrak pasokan langsung dari GENCO atau untuk meminta sistem pasokan yang kuat dari DISCO mereka.
Arahan kebijakan menteri sejalan dengan ketentuan Bagian 27 dari Undang-Undang Reformasi Sektor Tenaga Listrik tahun 2005, yang mengizinkan pelanggan yang memenuhi syarat untuk membeli listrik dari pemegang lisensi selain dari DISCO.
Peraturan baru NERC telah menggariskan pelanggan tertentu yang dapat membeli listrik langsung dari GENCO tanpa melalui DISCO. Pelanggan ini dapat meninggalkan DISCO setelah pemberitahuan tiga bulan, dan juga menyambung kembali dengan mengikuti prosedur yang sama.
Namun, DISCO menentang implementasinya dan mengancam akan mengumumkan force majeure di seluruh rantai nilai distribusi listrik.
Namun, ditemukan bahwa salah satu alasan mengapa DISCO menolak penerapan kebijakan tersebut adalah karena mereka akan kehilangan pendapatan lebih dari N2 triliun.
DISCO melalui Asosiasi Distributor Listrik Nigeria (ANED) berpendapat bahwa sektor listrik belum matang untuk deklarasi semacam itu. Sekretaris Eksekutif ANED, Sunday Oduntan, mengatakan pasar listrik tidak kompetitif pada tahap ini untuk menjamin pernyataan seperti itu.
Namun, NERC mendukung arahan menteri dan berpendapat bahwa komisi mengharapkan bahwa karena beberapa pelanggan DISCO akan dihentikan, mereka harus memiliki lebih banyak kekuatan untuk diberikan kepada pelanggan yang ada untuk meningkatkan pendapatan mereka.
Komisaris NERC untuk Perizinan, Hukum dan Kepatuhan, Mr Dafe Akpeneye, mengatakan di sela-sela lokakarya konsultatif tentang pembandingan konten nasional untuk industri kelistrikan bahwa komisi menganggap ancaman untuk menyatakan force majeure sebagai prematur.
Dia menjelaskan bahwa dasar force majeure oleh DISCO tidak berdasar dan dilakukan dengan itikad buruk, menunjukkan bahwa mereka berpartisipasi dalam semua konsultasi publik untuk peraturan pelanggan yang memenuhi syarat dan tidak bertentangan dengan konten akhirnya.
“Dalam keadaan apa pun kami tidak akan duduk diam dan membiarkan industri yang kritis dan memengaruhi semua warga Nigeria berkubang dalam ketidakpastian. Masalah hukum yang ada terutama antara BPE dan investor di DISCO tetapi NERC mengawasi dengan sangat cermat dan tidak akan membiarkan pasar turun karena apa pun yang terjadi, rata-rata orang Nigeria sudah tidak terpengaruh dan kami tidak dapat membiarkan industri untuk kehilangan kepercayaan diri.
“Deklarasi force majeure muncul karena perubahan legislatif dan masalah politik terkait peraturan pelanggan baru yang memenuhi syarat yang dirilis beberapa minggu lalu. DISCO percaya bahwa ini akan menghasilkan distribusi yang signifikan dari banyak pelanggan mereka dan telah menyatakan force majeure atas dasar itu, tetapi kita harus ingat bahwa ada proses konsultasi dan DISCO berpartisipasi di dalamnya.
“Peraturan diberlakukan untuk memastikan bahwa kami mengoptimalkan kapasitas pembangkitan kami dengan memastikan bahwa apa yang dihasilkan GENCO dapat sampai ke pelanggan melalui kontrak langsung dengan GENCO, dengan demikian melewati DISCO, tetapi itu bukan jalan pintas total karena jika aset DISCO akan digunakan, akan dibayar, serta aset TCN.
“Menurut kami ini bukan langkah yang tepat untuk diambil saat ini ketika kami mencoba membangun kepercayaan dan mengatasi masalah di industri. Kami pikir ini terlalu dini dan kami tidak melihatnya sebagai jalan yang harus ditempuh.
“Kami ikut reaksi BPE yang menolak pemberitahuan itu. Kami pikir masalah yang relevan, jika ada, harus diletakkan di atas meja untuk ditangani, ”katanya.
Tentang apa yang akan terjadi jika DISCO menolak untuk mundur, dia mengatakan bahwa “ini adalah kasus yang terus berkembang dan kita harus melihat bagaimana kelanjutannya. Perselisihannya adalah antara investor di DISCO dan BPE. DISCO sebagai perusahaan adalah pemegang lisensi kami , jadi kami harus melihat bagaimana keputusan investor mereka akan memengaruhi operasi pemegang lisensi, dan kami akan memastikan bahwa tidak ada yang memengaruhi pasokan saat ini ke Nigeria.
“Disco ikut serta dalam pembuatan peraturan, dan keprihatinan yang mereka sampaikan ditanggapi, dan pada tahap itu tidak ada keberatan terhadap peraturan tersebut.
“Saya hanya bisa menyampaikan fakta, dan dari fakta itu menunjukkan bahwa apa yang mereka katakan kepada kami bukanlah apa yang kami lihat di lapangan. Mereka mengeluarkan force majeure dan mengatakan ada perubahan undang-undang. Tetapi kami tidak melihat perubahan itu karena undang-undang yang sama yang kami gunakan untuk privatisasi sedang diterapkan.
“Ada proses hukum untuk ini, jika seseorang mengatakan mereka tidak dapat melakukan bisnis dan ada perjanjian kinerja dengan klausul penyelesaian perselisihan, kami adalah negara yang diatur oleh aturan hukum dan kami akan mematuhinya.”
Direktur Jenderal BPE, Mr Alex Okoh, dalam surat kepada DISCO membantah klaim oleh DISCO bahwa ada perubahan hukum dan peristiwa force majeure politik dalam hal klausul tertentu dalam Perjanjian Kinerja, investor inti dari Disko ditandatangani oleh BPE.
DISCO mengklaim bahwa arahan kebijakan tentang Pelanggan yang Memenuhi Syarat dan peraturan Pelanggan yang Memenuhi Syarat mengakibatkan perubahan undang-undang yang mencegah mereka memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Perjanjian Kinerja.
Okoh membalas bahwa di bawah Undang-Undang Reformasi Sektor Ketenagalistrikan tahun 2005 jelas bahwa Menteri Tenaga Kerja, Pekerjaan dan Perumahan diberi wewenang untuk mengeluarkan arahan kebijakan yang menentukan kelas atau kelas pelanggan pengguna akhir yang merupakan pelanggan yang Memenuhi Syarat, sementara di dengan cara yang sama, NERC juga diberdayakan untuk mengeluarkan Peraturan Pelanggan yang Memenuhi Syarat.
“Seperti yang Anda ketahui, ini adalah undang-undang yang sama yang memberikan proses di mana aset listrik diprivatisasi kepada investor nuklir.
Karena pernyataan dan peraturan tersebut dikeluarkan secara sah dan sah oleh menteri dan NERC, dan bahwa tidak ada perubahan undang-undang yang menimbulkan peristiwa force majeure politik, kami tidak dapat menemukan dasar untuk mengeluarkan not see notice tersebut. ” dia berkata.
Okoh menambahkan bahwa BPE, sebagai pihak yang mengontrak atas nama pemerintah Nigeria dalam perjanjian yang mengatur privatisasi aset listrik kepada investor nuklir, menolak pemberitahuan untuk menyatakan force majeure.
Pada pertemuan pemangku kepentingan bulanan edisi Juni di Negara Bagian Enugu, Fashola mengatakan pembentukan rezim itu dalam pelaksanaan kekuasaannya di bawah Undang-Undang untuk menyatakan kriteria bagi klien yang memenuhi syarat. Dia mengatakan kepada manajemen perusahaan distribusi untuk menyampaikan semua kekhawatiran mereka tentang penerapan rezim baru kepada otoritas yang sesuai.