Tentang ujaran kebencian dan terorisme

Tentang ujaran kebencian dan terorisme

Wakil Presiden Yemi Osinbajo

MUAK dengan gencarnya pernyataan-pernyataan yang memecah-belah dan provokatif dalam politik akhir-akhir ini, Wakil Presiden Yemi Osinbajo pekan lalu menarik garis batas atas ujaran kebencian. Ujaran kebencian, katanya, sama saja dengan terorisme dan akan ditindak tegas oleh Pemerintah Federal. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Pencegahan Terorisme (Sebagaimana Amandemen) tahun 2011, Osinbajo mengatakan ujaran kebencian sengaja dibuat untuk mengintimidasi masyarakat. Dia berkata: “Pemerintah federal saat ini telah membatasi ujaran kebencian. Ujaran kebencian merupakan salah satu bentuk terorisme. Undang-Undang Pencegahan Terorisme tahun 2011, sebagaimana telah diubah, mendefinisikan terorisme sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan disertai niat jahat yang dapat merugikan suatu negara, atau dimaksudkan atau dapat dianggap dilakukan untuk mengintimidasi suatu masyarakat secara serius. Diam dalam situasi seperti itu hanya bisa dilihat sebagai dukungan. Perkataan kebencian dan promosinya sepanjang sejarah, mulai dari Nazi Jerman dan pemusnahan kaum Yahudi hingga genosida di Rwanda, telah berhasil mencapai tujuan barbar mereka melalui pembungkaman suara-suara berpengaruh. Keheningan para pemimpin saat ini akan sangat merugikan negara kita, perdamaian dan masa depan kita.”

Memang benar bahwa negara ini bertekad untuk menghancurkan diri sendiri dan akan memperlakukan ujaran kebencian dengan sikap yang sembrono. Pengalaman mengerikan di Republik Pertama Nigeria yang berpuncak pada Perang Saudara tahun 1967-1970 seharusnya membuat para penggiat ujaran kebencian di seluruh negeri saat ini berhenti sejenak untuk berpikir dan merenung. Sebagaimana dicatat dalam kebijaksanaan rakyat, meskipun permulaan suatu pemberontakan mungkin masih bisa ditoleransi, namun akhir dari pemberontakan itu selalu membawa bencana, oleh karena itu sebuah pepatah Nigeria memperingatkan orang-orang cacat yang menyerukan perang bahwa merekalah yang akan menjadi korban pertama dari pemberontakan yang mereka lakukan. Dan meskipun penghinaan terhadap etnis terus berlanjut dari waktu ke waktu (“Orang Igbo adalah orang yang makan batu tanpa minum air; orang Yoruba adalah pemakan sup berminyak; Gambari membunuh Fulani, kasus ditutup”, dll.), penghinaan seperti itu baru-baru ini lebih bersifat kekerasan yang diadopsi. dan lebih dari sekadar agresi mikro. Dalam hal ini, kami melihat kepedulian pemerintah terhadap ujaran kebencian patut dipuji.

Namun tidaklah bijaksana untuk mengabaikan permasalahan mendasar di balik rezim ujaran kebencian yang ada saat ini di negara ini, termasuk kegagalan unifikasi. Salah satu alasannya, betapa pun kerasnya upaya yang dilakukan, pemerintahan saat ini akan selalu mengalami kesulitan dalam meyakinkan masyarakat Nigeria bahwa mereka berkomitmen untuk mendorong hidup berdampingan secara harmonis di antara etnis-etnis yang ada di negara tersebut. Hal ini bukan hanya karena penunjukan departemen yang belum pernah dilakukan sebelumnya, namun juga karena tanggapan mereka terhadap keluhan nyata dari warga Nigeria yang merasa dirugikan. Dengan standar apa pun, pernyataan bahwa mereka yang memberikan lima persen dukungan kepada Presiden Muhammadu Buhari tidak dapat diharapkan untuk diperlakukan seperti mereka yang memberikan 97 persen dukungan, dapat dianggap sebagai ujaran kebencian.

Yang lebih mendasar lagi, ujaran kebencian yang menjadi perhatian pemerintah terinspirasi dari struktur negara yang saat ini beroperasi secara tidak benar dan tidak adil. Jika, dalam sebuah federasi, masyarakat yang membentuk negara tidak bisa mengendalikan nasib ekonominya sendiri, maka ujaran kebencian akan terus berkembang. Memang benar, federalisme ‘botol susu’ yang dipraktikkan di negara ini menjadikan ujaran kebencian menjadi menarik dan menarik, salah satunya karena mereka yang merasa hak-hak mereka dibatasi oleh aparat nasional yang bermusuhan tidak bisa diharapkan untuk tetap diam ketika mereka direduksi menjadi pengikut. jika bukan budak, dari pusat yang besar dan tidak produktif. Jadi, sembari memberantas para pendukung ujaran kebencian, pemerintah harus secara aktif menciptakan lingkungan yang mencegah ujaran kebencian dan permusuhan. Cara untuk melakukan hal ini adalah dengan menerima keharusan restrukturisasi.

Tentu saja, hal di atas tidak berarti bahwa undang-undang yang mengatur tentang penghasutan dan kejahatan lainnya tidak boleh dimanfaatkan oleh pemerintah. Namun, jika pengalaman masa lalu di negara ini bisa menjadi indikasi, maka penting untuk menekankan bahwa pemerintah tidak boleh bersembunyi di bawah rancangan undang-undang tersebut untuk menghancurkan atau menangkap orang yang dianggap sebagai musuh politik. Kami sangat yakin bahwa harus ada pembedaan yang jelas antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat sebagaimana tercantum dalam buku undang-undang. Memang benar, hal ini merupakan hal yang sulit dilakukan, namun itulah sebabnya ada sebuah institusi yang disebut pemerintah. Ujaran kebencian tidak boleh disamakan dengan kritik, betapapun kuatnya, terhadap pemerintah yang berkuasa. Hal ini harus diingat karena partai mana pun yang berkuasa saat ini pada akhirnya bisa menjadi partai oposisi, dan negara ini tidak mampu melembagakan penganiayaan politik dengan kedok mengatasi ujaran kebencian.

Tentu saja, kecenderungan pemerintah untuk tidak menerapkan undang-undang yang bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar harus dihapuskan jika perjuangan melawan ujaran kebencian di negara ini ingin membuahkan hasil.

situs judi bola online