FG mendakwa 6 orang atas impor ilegal 661 senjata api

FG mendakwa 6 orang atas impor ilegal 661 senjata api

Lima pria muncul di hadapan Pengadilan Tinggi Federal di Lagos pada hari Rabu atas dugaan impor ilegal 661 senapan pompa ke negara itu tanpa izin hukum.

Terdakwa adalah Mahmud Hassan, Oscar Okafor, Donatus Achinulo, Salihu Danjuma dan Matthew Okoye (yang dikatakan masih buron).

Meskipun surat dakwaan memuat nama enam terdakwa, hanya lima yang didakwa pada hari Rabu sementara yang lainnya dikatakan masih buron.

Pemerintah federal memilih dakwaan delapan dakwaan terhadap mereka dan mereka diadili di hadapan Hakim Ayokunle Faji.

Tuduhan tersebut hampir berupa konspirasi, impor senjata api terlarang, pemalsuan, penyampaian dokumen palsu, dan penyuapan.

Jaksa mendakwa bahwa terdakwa membawa senjata ke Turki dari Turki melalui pelabuhan Apapa di Lagos dalam kontainer berukuran 40 kaki.

Diduga bahwa terdakwa sebelumnya telah salah menyatakan bahwa kiriman tersebut adalah pintu baja.

Dikatakan bahwa untuk memfasilitasi impor ilegal tersebut, terdakwa diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk bill of lading, formulir M dan laporan penilaian sebelum kedatangan.

Menurut jaksa, untuk menghindari pembayaran bea cukai, terdakwa diduga memalsukan konosemen yang dikeluarkan di Istanbul pada 9 Januari, mengklaim bahwa itu dikeluarkan di Shanghai, China.

Dalam bill of lading palsu tersebut, mereka diduga mengisi “pintu baja” sebagai isi kontainer, bukan senjata.

Mereka juga diduga menawarkan suap sebesar N400.000 kepada pejabat Layanan Bea Cukai Nigeria yang bertugas di Unit Operasi Federal, agar tidak melakukan penggeledahan 100 persen pada kontainer berukuran 40 kaki tersebut.

Jaksa juga mendakwa bahwa terdakwa pertama, (Hassan), menyuap pejabat pemerintah di pelabuhan Apapa dengan N1 juta untuk mencegah penggeledahan kontainer oleh petugas bea cukai.

Dalam dakwaan terbaru, pemerintah federal menuduh bahwa antara tahun 2012 dan 2016, terdakwa secara ilegal mengimpor beberapa senapan laras ganda, senapan pompa, dan senapan laras tunggal ke negara tersebut.

Pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan bagian 1(2)(c), 1(14) (a)(i) dan 3(6) dari Miscellaneous Offenses Act Cap M17, Laws of the Federation 2014.

Namun, terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

Oleh karena itu, Jaksa, Bapak KA Fagbemi mengajukan permohonan agar terdakwa ditahan sambil menunggu persidangan dan meminta tanggal persidangan.

Hakim Faji menunda sidang terakhir hingga tanggal 12 September dan memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke tahanan penjara.