N400m dugaan penipuan: Metuh mengklaim membahayakan nyawa

N400m dugaan penipuan: Metuh mengklaim membahayakan nyawa

Mantan Sekretaris Humas Partai Rakyat Demokratik (PDP), Ketua Olisa Metuh Senin mengatakan kepada Pengadilan Tinggi Federal di Abuja bahwa ada beberapa upaya dalam hidupnya dan pengacaranya mengikuti panggilan mantan Presiden Goodluck Jonathan untuk hadir di pengadilan untuk bersaksi untuknya.

Metuh dan perusahaannya, Destra Investments Limited, dituntut oleh Pemerintah Federal karena diduga menerima sejumlah N400 juta dari mantan Penasihat Keamanan Nasional (NSA), Kolonel Sambo Mohammed Dasuki (rtd) dan menggunakannya untuk kegiatan politik PDP pada pemilihan umum tahun 2015.

Mantan Presiden Jonathan dijadwalkan hadir kemarin untuk bersaksi untuk mantan juru bicara PDP, tetapi tidak hadir di pengadilan karena dia belum dilayani secara pribadi dengan surat panggilan oleh juru sita.

Panitera pengadilan memberi tahu hakim pengadilan, Hakim Okon Abang, bahwa juru sita, Abah Peter, telah bersumpah untuk tidak melayani pemberitahuan panggilan mantan presiden Jonathan.

Menurut Sheriff, ketika dia tiba di kediaman Abuja mantan Presiden pada 30 November 2017 untuk menyampaikan pemberitahuan sidang, salah satu pembantu keamanannya memberi tahu dia bahwa Jonathan telah melakukan perjalanan ke luar negeri dan bahwa dia (Sheriff ) harus kembali 11 Desember 2017 untuk melayani mantan Presiden dengan panggilan pengadilan memanggilnya untuk bersaksi sebagai saksi pembela dalam persidangan Metuh.

Pengacara Metuh, Ketua Emeka Etiaba (SAN), kemarin dalam sidang lanjutan kasus tersebut, menyampaikan kepada hakim bahwa dia sendiri, ketua pengacara, Dr. Onyechi Ikpeazu (SAN), dan Metuh, menerima ancaman untuk hidup mereka. setelah kepindahan mereka agar Jonathan muncul untuk bersaksi dalam kasus tersebut.

Etiaba mengatakan somasi terhadap Jonathan merupakan salah satu yang menimbulkan cukup banyak kontroversi, tidak hanya bagi kliennya saja, tetapi juga bagi dirinya sendiri dan Dr. Ikeazu, yang mewakili mantan juru bicara PDP dalam masalah ini.

“Ini tidak akan mengubah pikiran kami, kami akan mendesak agar Jonathan hadir di pengadilan untuk bersaksi dalam kasus ini.

“Kami memohon kepada pengadilan untuk mengizinkan sheriff melakukan upaya lain untuk melakukan pelayanan pribadi pada mantan presiden dengan panggilan pada 11 Desember 2017“, disampaikan Etiaba, menambahkan bahwa pembela ingin Jonathan melihat bahwa dia mematuhi perintah pengadilan dengan rela hadir di pengadilan untuk bersaksi untuk Metuh.

Etiaba kemudian meminta pengadilan untuk menundanya di kemudian hari 11 Desemberuntuk memungkinkan jurusita untuk secara pribadi melayani pemberitahuan dengar pendapat tentang mantan Presiden.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa kesaksian Jonathan dalam kasus ini sangat penting karena menurutnya akan menentukan apakah Metuh akan bersaksi dalam kasus tersebut atau tidak.

Dia mengatakan, jika Jonathan menolak bersaksi setelah diberikan surat panggilan, maka pembela akan berkonsultasi dengan kejaksaan tentang langkah selanjutnya yang harus diambil.

Sementara menentang permohonan penundaan oleh pembela, Sylvanus Tahir, yang mewakili pemerintah federal dalam masalah ini, mengatakan layanan pribadi bukanlah satu-satunya cara untuk memanggil saksi.

“Hukum itu dinamis dan proaktif. Sementara Bagian 123 (a) dari Undang-Undang Administrasi Peradilan Pidana (ACJA) menyediakan layanan pribadi, ada ketentuan alternatif, seperti Bagian 124 dari Undang-Undang yang sama yang mengatur layanan dengan panggilan di beberapa bagian yang mencolok dari tempat atau tempat. tempat tinggal saksi yang dimaksud,” katanya.

Tahir mengatakan pemanggilan dapat disampaikan kepada saksi yang dimaksud melalui kurir dan menambahkan bahwa uji tuntas dilakukan oleh sheriff pengadilan, sehingga membenarkan cara pelayanan alternatif.

Oleh karena itu ia memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan Metuh untuk menghadirkan saksi berikutnya dalam kasus jika tidak mungkin untuk melakukan layanan pribadi pada Jonathan, atau sebagai alternatif, mengesampingkan pemberitahuan panggilan sebagai Metuh yang diminta, tidak siap untuk melaksanakannya.

Menyampaikan putusan hakim atas permohonan tersebut, Hakim Abang sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa uji tuntas dilakukan oleh juru sita, yang menurutnya gagal dalam tiga kali upaya melayani Jonathan secara pribadi dengan pemanggilan saksi.

Hakim menilai, tidak dipenuhinya panggilan saksi mantan Presiden Metuh melalui jalur pengganti dimaksudkan untuk menunda proses persidangan.

Namun, dia memberikan waktu kepada sheriff untuk melakukan upaya lain untuk melakukan pemanggilan saksi terhadap Jonathan dan menunda masalah tersebut hingga hari ini sehingga Metuh dapat memanggil saksi berikutnya untuk pembelaannya.

situs judi bola online