Otonomi bagi Pemda, Majelis Negara untuk Mengesampingkan Amandemen Konstitusi—Ekweremadu

Otonomi bagi Pemda, Majelis Negara untuk Mengesampingkan Amandemen Konstitusi—Ekweremadu

Senator Ike Ekweremadu

Wakil Presiden Senat, Senator Ike Ekweremadu, pada hari Selasa meyakinkan bahwa otonomi keuangan untuk majelis negara bagian dan pemerintah daerah adalah bagian dari isu-isu utama yang sedang dipertimbangkan dalam pelaksanaan amandemen Konstitusi yang sedang berlangsung.

Anggota parlemen tersebut menggambarkan otonomi keuangan sebagai “satu-satunya pemberdayaan konstitusional paling penting yang diperlukan oleh dewan negara untuk kepemimpinan yang efektif, demi kepentingan demokrasi dan pembangunan.”

Hal ini terjadi bersamaan dengan Wakil Ketua Konferensi Ketua Badan Legislatif Negara Bagian Nigeria dan Ketua Dewan Majelis Negara Bagian Enugu, Rt. Yang Terhormat Uchenna Ubosi, mengatakan Konferensi Para Pembicara memutuskan untuk mendukung otonomi bagi pemerintah daerah dan majelis negara bagian.

Ia berbicara pada hari Selasa di forum konsultatif untuk membangun konsensus di antara para pemangku kepentingan mengenai otonomi pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Partnership to Engage and Learn (PERL) di Abuja.

Ekweremadu, yang berbicara dengan topik: “Memberikan Kepemimpinan yang Efektif bagi Dewan Negara: Memanfaatkan Latihan Tinjauan Konstitusi yang Sedang Berlangsung,” menekankan bahwa otonomi pemerintah daerah terkait dengan independensi dewan negara bagian dan pemahaman para gubernur.

Dia berkata: “Pasal 7 Konstitusi 1999 (sebagaimana diamandemen) memberikan wewenang kepada negara bagian untuk membuat undang-undang melalui majelis mereka yang membentuk pemerintahan daerah, struktur, komposisi, keuangan dan fungsinya. Oleh karena itu, independensi dan efektivitas kepemimpinan majelis negara adalah kunci pelaksanaan fungsi-fungsi ini secara adil dan efisien.”

Namun, ia menyayangkan bahwa di beberapa negara bagian, campur tangan eksekutif dan partai politik yang tidak semestinya telah memberikan pengaruh yang melemahkan proses rekrutmen kepemimpinan di badan legislatif.

Menurutnya, “Masalah ketua harus diselesaikan sendiri oleh anggota parlemen sesuai dengan Pasal 92 (1) UUD 1999 (sebagaimana telah diubah), yang menyatakan bahwa ‘Harus ada Ketua dan Wakil Ketua DPR. sebuah rumah tidak. Majelis untuk dipilih oleh anggota DPR dari antara mereka sendiri.”

Ia mengatakan bahwa memaksakan kepemimpinan pada dewan negara bagian mana pun akan menjadikannya “tidak efisien, lentur, dan kadang-kadang tidak berdaya jika selalu bersedia menuruti perintah atasannya.”

Anggota parlemen tersebut, yang berbicara melalui ajudan medianya, Uche Anichukwu, mengutip contoh pelaksanaan amandemen konstitusi tahun 2010 ketika majelis negara “menolak untuk menyetujui otonomi keuangan bagi diri mereka sendiri bahkan ketika mereka memberikan suara untuk mendukung kemandirian keuangan bagi Majelis Nasional. “

Ekweremadu, yang merupakan ketua Komite Senat untuk Peninjauan Konstitusi tahun 1999, mengatakan “akibatnya adalah meskipun Majelis Nasional tidak lagi bergantung pada kekuasaan eksekutif dalam hal pendanaan, namun dewan negara dapat dengan mudah diubah. sekitar menjadi kelaparan. mereka dana, jika mereka menolak untuk melakukan perintah otoritas eksekutif.”

Mengenai otonomi pemerintah daerah, beliau mengatakan: “Saat ini kami sedang melakukan upaya dalam proses peninjauan kembali Konstitusi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput dengan mengamandemen Pasal 7 Konstitusi untuk menempatkan pemerintah daerah sebagai pemerintah tingkat ketiga.

“Kami berupaya untuk membuat ketentuan ekstensif mengenai pendanaan, masa jabatan, pemilihan, dan untuk secara jelas menggambarkan wewenang dan tanggung jawab mereka. Misalnya, kami berupaya untuk menghapuskan rekening gabungan pemerintah negara bagian dan daerah, sejalan dengan permintaan masyarakat Nigeria.”

slot online