Pengadilan menetapkan 12 Januari untuk memutuskan nasib pemilihan Distrik Senator Pusat Anambra

Pengadilan menetapkan 12 Januari untuk memutuskan nasib pemilihan Distrik Senator Pusat Anambra

Pengadilan Tinggi Federal yang bersidang di Abuja pada hari Rabu telah menetapkan tanggal 12 Januari 2018 untuk memutuskan nasib pemilihan putaran kedua untuk pemilihan Distrik Senator Pusat Anambra, yang akan diadakan pada hari Sabtu, 13 Januari 2018.

Komisi Independen Pemilihan Umum Nasional (INEC) telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengubah keputusan persetujuannya yang disampaikan pada tanggal 13 Desember 2017, memerintahkan badan pemilihan tersebut untuk menerbitkan Sertifikat Pengembalian kepada Dr Obiora Okonkwo dari Partai Rakyat Demokratik (PDP) untuk keluar sebagai pemenang pemilihan Senator.

Dalam putusan tersebut, hakim persidangan, Hakim John Tsoho memerintahkan INEC untuk menerbitkan Sertifikat Pengembalian kepada Obiora Okonkwo sebagai pemenang kursi Senator Pusat Anambra.

Permasalahan pra-pemilu yang dimulai pada tahun 2014 dibawa oleh Okonkwo berdasarkan pasal 87 Undang-Undang Pemilu, yang memberikan hak kepada calon atau calon dari partai politik yang ditolak pencalonannya secara tidak sah untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk meminta ganti rugi.

Secara khusus, dalam sidang gugatan tersebut, kuasa hukum terdakwa 1 dan 2 serta terdakwa 4 masing-masing, Messer IE Umeji dan EO Okoli menyatakan tidak menentang permohonan putusan dan juga menerima proses yang diajukan oleh masing-masing terdakwa. . sehingga gugatan penggugat tidak dapat diganggu gugat.

Selain itu, kuasa hukum INEC (terdakwa ke-3), menegaskan bahwa kliennya tidak mengajukan pernyataan balik atas kasus penggugat.

Ia menambahkan, tergugat ke-3, sebagai wasit yang tidak memihak, tidak berkeinginan untuk mendalami hal tersebut dan INEC sebagai organisasi yang bertanggung jawab siap mematuhi keputusan pengadilan.

Oleh karena itu, Hakim Tsoho memutuskan untuk penggugat dan mengabulkan keringanannya sesuai dengan doa yang timbul dari proses yang berkaitan dengan pemilihan senator distrik Anambra Central tersebut.

INEC belum mematuhi keputusan Pengadilan Tinggi Federal yang belum mengajukan banding.

Sebaliknya, Komisi, melalui kuasa hukum eksternalnya, Ketua Adegboyega Awomolo (SAN), mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengubah keputusan tersebut.

Ia menjanjikan mosi tersebut atas dasar bahwa putusan persetujuan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Tinggi dalam tiga putusan yang disampaikan pada tanggal 20 November 2017 memerintahkan Komisi untuk melakukan pemilihan kembali kursi senator yang diperebutkan dalam waktu 90 hari.

Ia berpendapat bahwa penasihat hukum INEC yang memberikan persetujuannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Federal tanggal 13 Desember gagal menarik perhatian pengadilan terhadap tiga putusan Pengadilan Banding yang ada.

Awomolo berpendapat bahwa jika perhatian pengadilan tertuju pada keputusan Pengadilan Tinggi yang memerintahkan dilakukannya pemilihan ulang, maka keputusan persetujuan tersebut tidak akan menguntungkan Okonkwo.

Namun, permohonannya ditentang keras oleh kuasa hukum Okonkwo, PDP dan Ny. Ekwunife yang mendesak pengadilan untuk menolaknya dengan biaya.

Chief Sabastine Hon (SAN) yang bersama Festus Keyamo (SAN) untuk Okonkwo berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak kompeten, tidak jelas dan merupakan penyalahgunaan proses pengadilan.

Ede yang lebih lanjut menantang keabsahan proses INEC berpendapat bahwa jika ada proses yang tidak sah di pengadilan, maka pengadilan harus menyatakan proses tersebut batal demi hukum.

Ia mengatakan kepada pengadilan bahwa sebelum putusan persetujuan dilaksanakan, pengadilan telah dibahas mengenai keefektifan atau implikasi dari putusan Pengadilan Tinggi, namun penasihat hukum Komisi tidak mengajukan argumen apa pun, namun diserahkan kepada putusan.

Lebih lanjut Hon berargumen bahwa berdasarkan kewenangan Mahkamah Agung dalam Hassan Vs Aliyu (2010), baik Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Banding berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Federal dalam urusan pra pemilu.

“Oleh karena itu, keputusan Pengadilan Tinggi Federal tidak batal atau ilegal, bahkan berdasarkan keputusan Pengadilan Banding.

Kuasa hukum PDP, IE Umeji dan kuasa hukum Ibu Ekwunife, EO Okoli memihak pada pengajuan Hon dalam mendesak pengadilan untuk menolak permohonan INEC karena kurang berdasar.

Selain itu, Okoli berpendapat bahwa permohonan tersebut sama saja dengan meminta pengadilan, yang sekarang fontus oficios, untuk mengajukan banding atas keputusannya sendiri.

Setelah mendengarkan penyampaian kuasa hukum kedua belah pihak, Hakim Tsoho menetapkan Jumat, 12 Januari 2018 untuk mengambil keputusan.

Togel Singapore